• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 04 Desember 2021
  • By Admin PPID

Peringatan Ketiga Final, Penghuni LI Dapat Tawaran Bisnis Laundry dan Peternakan

sumber-prokompim Jum'at, 3 Desember 2021

Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pati Jumani, hari ini hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Lokalisasi Lorok Indah yang berada di Kecamatan Margorejo. Sejumlah agenda penting dibahas dalam Rakor yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati tersebut.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Kapolres Pati, Dandim Pati, Kajari Pati, Ketua Pengadilan Negeri Pati, Kepala Satpol PP Pati,  Ketua MUI Pati, Ketua NU Pati, Ketua Muhammadiyah Pati, Ketua FKUB Pati, serta tokoh agama dan pemilik bangunan di kawasan Lorok Indah Margorejo Pati.

Pada rakor kali ini, Haryanto menyebut peringatan ketiga sudah bersifat final dan tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga keputusan-keputusan yang ada harus dipatuhi.  Dirinya mengatakan bahwa batas waktu peringatan ketiga ini berkhir pada tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Untuk itulah dirinya mengundang sejumlah pemilik bangunan yang ada di kawasan LI tersebut.

“Tadi sudah diberi solusi dan keluhannya ditampung oleh Pak Wakil. Yang mau laundry dan memang usahanya laundry tidak usah “tinggal” disana, nanti dikasih order 50% dari hotel. Kemudian yang mau beralih usaha peternakan, jamur, beliau ini pak Wakil juga mau mengakomodir. Berarti kita kan sudah ngga ada persoalan. Tapi kalau masih mempertahankan usaha prostitusi di sana, karaoke di sana, salon di sana, kuliner dan lain-lain di sana, memang tidak bisa. Justru nanti saya yang melanggar", tegas Bupati.

Oleh karena itu, Haryanto menegaskan jika kawasan Lorok Indah tersebut memang tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainya. Mengingat kawasan tersebut adalah sebagai lahan hijau pertanian berkelanjutan.

“Justru saya nanti yang melanggar, karena apa, karena itu adalah lahan hijau berkelanjutan. Tapi jika memang lahan itu dipakai untuk perumahan atau industri ya tinggal saya suruh ngurus ijinnya saja. Tapi karena ini berkaitan dengan Undang-Undang ya saya nggak berani", tegasnya.

Hal senada juga diucapkan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin. Dirinya menyebut jika pembahasan masalah Lorok Indah sudah pada tahap peringatan ke 3. Safin mengatakan, dirinya siap membantu warga Lorok Indah yang ingin membuka usaha peternakan, laundry dan usaha lainya, dengan syarat tidak lagi tinggal dikawasan LI.

“Tadi sudah saya berikan solusi, nanti saya kasih order 50% laundry  dari hotel sesuai spek yang ada nanti kita berikan ke dia. Itu kan salah satu solusi terbaiklah menurut saya. Kemudian kalau ada yang mau berwirausaha di bidang peternakan dan jamur, ya akan kita bantu”, tutur Saiful Arifin. (fn5/FN/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111