• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 Juli 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Tinjau Pembangunan Jalan di Desa Wegil: Dulu Disebut Wisata Seribu Lubang, Kini Jalan Mulus dan Kuat

PATI - Pemerintah Kabupaten Pati terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, saat meninjau pembangunan jalan di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Minggu (6/7/2025).
Dalam kunjungannya, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa jalan sepanjang 6,7 kilometer tersebut dibangun dengan spesifikasi teknis berkualitas tinggi untuk menjamin kekuatan serta daya tahan jangka panjang.
 “Sekarang saya berada di Balai Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, sedang meninjau pembangunan jalan sepanjang 6,7 km. Cor beton dan hotmix dengan kualitas tinggi, lebar 6 meter. Cor betonnya tebal 30 cm, hotmix tebal 12 cm. Pokoknya kuat,” ujar Bupati Sudewo.
Bupati juga mengungkapkan bahwa sebelumnya wilayah tersebut dikenal dengan istilah “wisata seribu lubang” akibat kondisi jalan yang rusak parah. Namun kini, kondisi jalan yang sudah halus dan layak dilalui disambut antusias oleh masyarakat.
“Dulu dikenal dengan wisata seribu lubang, sekarang jalannya sudah halus mulus,” imbuhnya.
Selain meninjau langsung kondisi fisik jalan, Bupati juga berdialog dengan warga sekitar untuk memastikan kelancaran pembangunan, termasuk terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Masyarakat senang ya? Pembayaran PBB tidak masalah? Tidak masalah,” tanya Bupati yang langsung dijawab positif oleh warga.
Pembangunan jalan ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Pati dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah, khususnya di kawasan pedesaan.
Dengan perbaikan infrastruktur ini, diharapkan mobilitas masyarakat semakin lancar dan perekonomian lokal dapat tumbuh lebih cepat dan merata.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111