• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 04 Oktober 2024
  • By Admin PPID

Pj Bupati Pati Dukung Berdirinya Museum Lokal di Pati

Administrator Kamis, 29 Agustus 2024 

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (28/8), memberikan dukungan terhadap prakarsa berdirinya museum lokal di Kabupaten Pati. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Pengurus Pusat Asosiasi Museum Indonesia (AMIDA) Jateng, aktivis-aktivis budaya, dan para tamu undangan lainnya di ruang Joyo Kusumo, komplek Kantor Bupati Pati.

Dalam audiensi tersebut, Sujarwanto menyampaikan pentingnya keberadaan museum bagi masyarakat. "Adanya museum untuk belajar dan menggali inspirasi," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pendirian museum. "Nanti kita akan diskusikan dengan berbagai pihak untuk membuat museum yang bermakna dengan mengkaji persiapannya, termasuk konsepnya juga," imbuhnya.

Sujarwanto berharap museum yang akan dibangun nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. "Apapun yang kita bangun harus ada manfaatnya," tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya lokal dalam pengelolaan museum. "Tata nilai harus dikedepankan dengan keunikan budaya," tandasnya.

Kehadiran museum lokal, sambung Sujarwanto, diharapkan dapat menjadi wadah pelestarian dan pengembangan budaya serta sejarah Kabupaten Pati. Selain itu, museum juga dapat menjadi destinasi wisata edukasi yang menarik bagi masyarakat. (fn1 /FN)



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111