• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 Desember 2022
  • By Admin PPID

Pj Bupati : Kemajuan Desa Sangat Dipengaruhi oleh Profesionalitas dan Kompetensi Perangkatnya

Administrator Kamis, 29 Desember 2022

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kamis (29/12), menghadiri Rapat Koordinasi PPDI Kecamatan Gabus Tahun 2022 di Balai Desa Banjarsari.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekda, Kepala BKPP, dan Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Pelaksanaan Rakor PPDI Kecamatan Gabus ini menjadi salah satu indikator bahwa PPDI telah mampu menjaga keberlangsungan serta eksistensi dan peran organisasi.

"Karena bagaimanapun juga, perangkat desa memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan desa, sehingga kemajuan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh profesionalitas dan kompetensi perangkat desa", jelas Pj Bupati Pati.

Adapun tujuan diselenggarakannya Rakor PPDI ini ialah untuk membuat Kabupaten Pati menjadi lebih maju, mandiri, makmur dan sejahtera, yang diwujudkan melalui kerja sama yang sinergis secara lintas sektoral, mulai dari pemerintah desa, dengan melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat, serta dengan melakukan kolaborasi dengan stakeholders lainnya.

Henggar pun berharap, pemerintah desa dapat menghidupkan lagi semangat swadaya dan gotong-royong, serta menguatkan kerjasamanya dengan PPDI agar dapat meningkatkan kemaslahatan hidup bersama. (fn4/FN/AP)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111