• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 13 Juni 2025
  • By Admin PPID

Dorong Ekspor Komoditas Perikanan, Wakil Bupati Pati Tinjau Tambak Nila Salin di Dororejo Tayu

Pati - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra bersama sejumlah pelaku usaha sektor perikanan melakukan kunjungan ke Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati,  Kamis 12 Juni 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau potensi tambak nila salin, komoditas unggulan yang dinilai memiliki peluang besar untuk menembus pasar ekspor.
Dalam tinjauan tersebut, Wakil Bupati melihat langsung kondisi tambak dan berbincang dengan para petambak. Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah belum tersambungnya aliran listrik ke lokasi tambak, meskipun infrastruktur tiang listrik telah berdiri.
“Pagi ini saya bersama teman-teman pelaku usaha perikanan dan petambak nila salin meninjau langsung potensi ekspor di Desa Dororejo. Kita lihat infrastruktur sudah ada, tiang listrik sudah berdiri, tapi alirannya belum. Ini akan saya tindak lanjuti ke PLN setempat supaya segera bisa dimanfaatkan oleh para petambak,” ujar Wakil Bupati Pati dalam keterangannya di lokasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pati untuk mendorong peningkatan nilai tambah sektor perikanan melalui optimalisasi komoditas lokal. Nila salin, yang dibudidayakan di lingkungan pesisir dengan sistem tambak inovatif, diyakini mampu menjadi salah satu andalan ekspor dari Jawa Tengah.
Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tambak nila salin di Pati dapat berkembang menjadi sentra produksi unggulan yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111