• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 27 April 2022
  • By Admin PPID

Permudah Akses Pengaduan, Ombudsman Jateng Buka Gerai PVL On The Spot

Administrator Selasa, 26 April 2022

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpinKepala Keasistenan  Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL)  Elyna Noor Dinabeserta tim melaksanakan kegiatan PVL on the spot di Mall Pelayanan Publik (MPP)  Kabupaten Pati pada Selasa (26/4/2022). Kunjungan Kegiatan PVL on the spot diterima langsung Kepala Dinas Penaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati, Riyoso.       

Dijelaskan oleh Elyna, PVL on the spot  merupakan program Ombudsman membuka gerai pengaduan di titik (spot) yang banyak diakses masyarakat. Kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan jumlah laporan masyarakat dan memudahkan akses penyampaian pengaduan, sekaligus mensosialisasikan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman.

Ombudsman juga berkesempatan mengunjungi  instansi dan layanan  Teras Aduan, BPKAD, Bank Jateng dan Disnaker dalam kegiatan PVL on the spot ini.

Ditambahkan oleh ElynaPVL on the spot sebagai bentuk proaktif dan progresif Ombudsman dalam menjawab kebutuhan publik dengan melakukan "jemput bola" bertatap muka, dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat juga berkonsultasi mengenai pelayanan publik, maladministrasi, serta menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman.

Perlu diketahui Instansi dan layanan  Kabupaten Pati yang telah tergabung di Mall Pelayanan Publik   hingga saat ini ada 23 instansi pemberi layanan publik dan 116 produk layanan yang dapat diakses, termasuk yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, seperti layanan Direktorat Lantas Polres Pati, layanan administrasi Pengadilan Agama, serta layanan BUMN/BUMD.

 

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111