• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 11 Oktober 2021
  • By Admin PPID

Selain Aktif Berorganisasi, Bupati Minta Anggota PPDI Kuasai Teknologi Informasi

sumber-prokompim Sabtu, 9 Oktober 2021

Bupati Pati Haryanto menghadiri rapat pimpinan pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati yang bertempat di ruang Pragola Pati, Sabtu, (9/10). Bupati Pati Haryanto menyampaikan apresiasi kepada Ketua PPDI kabupaten Pati beserta segenap jajarannya atas terlaksananya Rapim PPDI kali ini.

Utamanya PPDI sebagai moda penggerak lini bawah yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa. Dengan demikian melalui RAPIM nantinya dapat semakin memperkuat kelembagaan PPDI.

"Sehingga peran dan fungsinya dapat terlaksana secara maksimal demi peningkatan kapasitas dan kapabilitas anggotanya terkait penatausahaan keuangan, perencanaan pembangunan, serta tata kelola pemerintah desa," ujar Bupati.

Selanjutnya Haryanto berpesan disamping aktif dalam organisasi, agar anggota PPDI tetap menomorsatukan tugas dan peranannya sebagai perangkat desa. Para anggota PPDI harus memiliki s mangat dan kedisiplinan tinggi untuk terus belajar mengembangkan kapasitasnya terutama dalam penguasaan teknologi informasi.

"Nantinya dapat semakin mempermudah dalam menjalankan tugas pelayanan ataupun guna mendukung kelancaran tertib administrasi desa," imbuh Bupati.

Disamping itu, para perangkat desa juga harus secara intensif meningkatan koordinasi serta konsultasi kepada Kepala Desa masing-masing. Sehingga dapat terwujud harmonisasi dalam pelaksanaan kinerja pemerintahan desa demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Hal ini menjadi sebuah hal penting yang harus dijunjung tinggi dalam rangka menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku demi mendukung terwujudnya kontestasi demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Pati.

"Semoga kegiatan RAPIM PPDI dapat berjalan lancar dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati," pungkas Bupati. (po3/PO/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111