• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 Maret 2022
  • By Admin PPID

Bintek Penilaian IKD, Pemerintah Bertanggung Jawab Dalam Pengurangan Resiko Bencana

Administrator Selasa, 29 Maret 2022

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan agar pemerintah bertanggung jawab dalam pengurangan resiko bencana di mana tinggi rendahnya tingkat resiko bencana di suatu wilayah sangat tergantung dari Acaman bancana yang mungkin terjadi, Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Pemerintah dalam penanggulangan bencana.

Tingkat Ketahanan identik dengan tingkat kemampuan suatu Daerah dalam penanggulangan bencana, mulai dari Pencegahan, Penanganan bencana samapai dengan penanganan pasca bencana, semaki tinggi tingkat ketahanan maka resiko bencana akan semain rendah, begitu sebaliknya.

Bardasarkan hal tersebut, Hari Selasa (29/03/2022) dilaksanakan pendampingan persiapan penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang akan didampingi oleh fasilitator dari BNPB yang melibatkan 13 Dinas Teknis dan 3 Instansi Vertikal yang memiliki peran dalam penanggulangan Bancana untuk bersinergi dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Pati.

Bupati Haryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan hari ini adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah apa saja yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan daerah yang akan diperkuat dengan kebijakan dan regulasi dan program kegiatan untuk mendukung peningkatan Tingkat Ketahanan Daerah. Acara dilanjutkan Penyerahan SK Tim Persiapan Penilaian IKD Kab. Pati oleh Bupati Pati.

 

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111