• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 24 Oktober 2022
  • By Admin PPID

Waspada ! Penipuan Lewat WhatsApp Catut Nama Pj Bupati Pati

Administrator Sabtu, 22 Oktober 2022

Aksi penipuan melalui WhatsApp (WA) kembali terulang. Terbaru, salah satu TPQ di Kabupaten Pati menjadi sasaran penipuan dengan mencatut atau mengatasnamakan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Modus yang dilakukan penipu ialah dengan  berpura-pura sebagai Pj Bupati yang hendak memberikan sedekah melalui rekening TPQ tersebut.

Guna meyakinkan calon korbannya, pelaku mengubah nama di WhatsApp menjadi Henggar Budi Anggoro dan memasang foto profil Pj Bupati, dengan menggunakan nomor 62 812-3532-5392.

Akun abal-abal ini, menginformasikan bahwa pihaknya akan mentransfer sejumlah uang ke rekening TPQ. Namun karena TPQ belum memiliki rekening lembaga, maka si penipu tak keberatan saat akan diberi nomor rekening salah satu ustadz/ustadzah TPQ.

Kemudian, akun Whatsapp abal-abal itu bermaksud meminta pihak TPQ untuk terlebih dahulu mentransferkan sejumlah uang ke nomor rekening TPQ lain, dengan dalih berbagi sedekah.

Beruntung, pengurus TPQ segera menaruh curiga dengan akun abal-abal tersebut, dan melaporkan hal itu ke Pemkab.

Berkenaan hal ini, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro menegaskan bahwa nomor WA yang digunakan untuk menipu salah satu TPQ tersebut adalah palsu. Ia juga memastikan, bahwa foto yang digunakan pelaku juga diambil dari internet tanpa seizinnya.

“Waspadai penipuan. Bila terjadi di lembaga lain, segera konfirmasi ke Pemkab. Jangan asal percaya dengan berbagai modus penipuan seperti mengatasnamakan pejabat publik,” imbaunya. (FN/FN)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111