• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 24 Maret 2025
  • By Admin PPID

Bupati Berikan Pengarahan untuk Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Se-Kabupaten Pati

Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (21/3), Bupati Pati Sudewo didampingi Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto memberikan Pengarahan kepada pendamping PKH dan operator SIKS-NG se-Kabupaten Pati. 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPS Pati, Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, para camat, perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Bapperida, para Pasopati  Kecamatan, pendamping PKH se-Kabupaten Pati, operator SNG dan para tamu undangan.
Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa Kabupaten Pati akan melaksanakan semua program dan kebijakan dari pemerintah pusat baik itu dari menteri sosial maupun dari kementerian yang lain.
"Program dan kebijakan itu harus betul-betul terlaksana terimplementasi di Kabupaten Pati dan demi kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut saya ingin berkonsolidasi dengan para pendamping PKH dan operator SIKS-NG karena operator dan pendamping adalah ujung tombak kita yang berada di lapangan dan desa-desa. Kalau kerja pendamping dan operator itu benar objektif insyaallah kebijakan itu akan berjalan sebagaimana mestinya", tutur Sudewo. 
Tapi kalau tidak bekerja secara sungguh-sungguh dan hanya formalitas saja, menurut Bupati, kebijakan itu tidak akan terimplementasi sebagaimana mestinya.
"Saya tidak mungkin akan bisa bekerja melaksanakan kebijakan-kebijakan tanpa dibantu oleh Bapak/Ibu sekalian tetapi Bapak/Ibu juga bisa bekerja membantu kami kalau bekerjanya benar dan optimis maka para kepala desa yang merasa terbantu dengan para operator dan pendamping PKH sepanjang selama operator dan pendamping PKH bekerja secara serius. Maka saya meminta kepala desa agar ikut memikirkan kesejahteraan mereka", harap Sudewo. 
Sementara itu, Indriyanto selaku Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyatakan rasa syukurnya karena Bupati Pati akan memberikan pengarahan terkait dengan verifikasi dan validasi serta penginputan data PBI JK. 
"Sebagaimana telah disebutkan oleh Pak Bupati beberapa hari yang lalu bahwa terkait dengan program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) selama ini memang pendataan serta validasi data perlu kita tingkatkan lagi. Maka saran beliau, ini dihadirkan semua operator SIKS-NG dan pendamping PKH dengan harapan nanti bisa mendengarkan arahan beliau untuk ke depannya agar semakin meningkat lagi, termasuk beberapa program baru khususnya terkait dengan data di bidang kesejahteraan sosial", tutur Indriyanto. 
Ia pun melaporkan bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut, dari operator SIKS-NG ada 406 dari desa dan Kelurahan serta pendamping PKH sebanyak 195 orang. (fn /FN)

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111