• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 02 April 2022
  • By Admin PPID

Audiensi AIHSP, Bupati Pati: Sehat itu Mahal Harganya

Administrator Sabtu, 2 April 2022

“Kesehatan adalah faktor utama dan menjadi prioritas, sehat itu mahal harganya. Dinkes harus segera koordinasi dengan pihak terkait. Semoga kita bisa memanfaatkan secara optimal, karena tidak semua daerah mendapatkan dukungan AIHSP.” Tegas Bupati Haryanto saat memberikan sambutan kepada Tim Australian Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) di R. Joyokusumo Setda Pati, Jumat (01/04/2022)

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Dinkes, Aviani Tritanti ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Saiful Arifin dan beberapa Perangkat Daerah terkait, seperti BPBD, Diskominfo, Dispertan, Bappeda, DLH dan PMI.

Dr. Hartanto dari AIHSP menjelaskan bahwa ada lima wilayah kerja program AIHSP di Provinsi Jateng, salah satunya adalah Pati. Kab/kota prioritas dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk capaian vaksinasi, komitmen Pemda dan analisis kebutuhan epidemiologis.

Hartanto juga menambahkan Rencana Tahun 2022 diantaranya adalah melanjutkan dukungan pengembangan Emergency Operation Center (EOC), Memperkuat jejaring komunikasi resiko/publik Covid 19 dan resiko antraks, dukungan vaksinasi bersama PMI, dukungan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis, intervensi kegiatan di kab/kota dampingan dan konsolidasi rencana kegiatan kesehatan manusia dan hewan.

Hasil dari audiensi adalah Tim AIHSP, Dinkes dan perangkat daerah terkait akan segera memetakan kebutuhan sesuai tupoksi masing-masing, terutama untuk mendukung Bidang Kesehatan dan segera melaksanakan koordinasi lagi.

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111