• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 23 Juni 2025
  • By Admin PPID

Percepat Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Bupati Pati Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan di Tingkat Provinsi

Bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Bupati Pati Sudewo, Jumat (20/6), menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Badan Pusat Statistik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Komisioner BP Tapera, dan Direktur Utama Bank Jateng. 
Acara ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur, serta Dirjen Tata Kelola dan Risiko Kementerian PKP selaku perwakilan Menteri. 
Penandatanganan MoU ini bertujuan menyatukan langkah antarinstansi dalam penyediaan data perumahan dan mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini penting karena menjadi dasar koordinasi bantuan perumahan agar lebih merata. 
"Provinsi Jawa Tengah sudah mempunyai program terkait satu KK satu rumah layak huni, yang dananya diambil dari fiskal-fiskal yang kita sisihkan", tuturnya. 
Untuk tahun 2025, imbuhnya, RTLH akan dibangun sebanyak 17.000 unit. Dan dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diharapkan setiap tahunnya dapat dibangun 17.000 unit. 
"Sehingga tidak ada lagi rumah-rumah ekstrem di wilayah kita", sambungnya. 
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut.
"Kami di Kabupaten Pati sangat mendukung langkah terintegrasi ini. Penanganan kebutuhan rumah layak huni harus menjadi kerja bersama lintas sektor. Insya Allah, kami akan mengawal program ini agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat," ujar Sudewo.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di Jawa Tengah yang saat ini masih mencapai 310 ribu unit. 
Backlog sendiri merupakan kondisi belum terpenuhinya jumlah unit perumahan yang dibutuhkan pada suatu kawasan atau wilayah tertentu.
"Dan langkah strategis ini juga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan ekstrem melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan", pungkasnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111