• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Oktober 2021
  • By Admin PPID

Jika PPKM Pati di Level 1, Izin Pentas Terbuka Bakal Dipertimbangkan

sumber-prokompim Selasa, 19 Oktober 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai mengizinkan adanya pentas kesenian. Namun, pentas itu hanya boleh dilakukan di ruang atau gedung tertutup.

"Untuk di ruang terbuka, masih belum diperbolehkan. Belum diizinkan di sini tidak sama artinya dengan tidak diizinkan. Kita harus sabar, apalagi Pati masih di level 3", ujar Bupati Pati Haryanto usai menggelar rapat terbatas terkait pementasan kesenian, Senin (18/10), di Ruang Rapat Joyokusumo, Kantor Setda Kabupaten Pati.

Menurut Haryanto, pihaknya beberapa kali sudah memberikan izin pementasan di ruang tertutup, karena menurutnya di ruangan tertutup, jumlah pengunjungnya terbatas, namun bila di ruang terbuka siapa saja bisa datang.

Belum dibolehkannya pementasan secara terbuka itu, lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian diteruskan dengan Instruksi Bupati (Inbup) Pati.

"Dalam regulasi tersebut, kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara memang belum diizinkan. Apalagi Pati masih berada di Level 3 PPKM, sehingga pementasan hanya boleh dilakukan secara terbatas. Namun, apabila sudah masuk level 1, dimungkinkan pementasan secara terbuka akan dipertimbangkan", terang Haryanto.

Karena indikator level PPKM kini tak bisa terlepas dari capaian vaksinasi, pihaknya pun mengaku akan terlebih dahulu mengejar target percepatan vaksinasi tersebut. Mengingat, Pati saat ini masih 38 persen untuk capaian vaksinasi.

“Di daerah lain sudah ada yang 70 persen (capaian vaksinasi), ada yang 50 persen. Kita vaksinasi per hari ini masih 38 persen. Nanti kalau sudah 50 persen, 75 persen tentu akan kami pertimbangkan adanya pementasan secara terbuka,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah yang lain. Namun, rupanya semuanya belum memberikan izin adanya pementasan di ruang terbuka.

Seandainya di wilayah Kabupaten Pati ditemukan ada pihak tertentu yang menyelenggarakan pementasan di tempat terbuka pada masa PPKM level 3, Haryanto memastikan itu tidak berizin. "Mereka bisa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku", tegas Bupati.

Sementara itu Kapolres Pati dan Dandim Pati mengaku sepaham dan sepakat dengan kebijakan yang disampaikan bupati terkait permohonan izin pentas secara terbuka.

"Situasi dan kondisi di Pati saat ini masih level 3, dan aturan itu sudah ada di Inmendagri. Pada prinsipnya kita siap mendukung terkait pelarangan dan akan selalu memberi pencerahan dan pembelajaran kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga dan mempertahankan situasi yang sudah kondusif ini. Jangan sampai terjadi ledakan kasus lagi,  yang mungkin malah bisa menyebabkan perekonomian tersendat", tegas Kapolres. (fn2/FN/MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111