• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 04 November 2024
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Gelar Persiapan untuk Visitasi Tahap III Keterbukaan Informasi Publik

Pati, 10 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Pati kini tengah mempersiapkan visitasi tahap III Keterbukaan Informasi Publik yang dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Pati untuk mendukung transparansi informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Persiapan materi visitasi dipimpin langsung oleh PPID Utama Kabupaten Pati dengan didampingi seluruh admin PPID. Dalam sesi persiapan ini, tim PPID Kabupaten Pati menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang kredibel dan akurat sebagai langkah mendukung akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Persiapan ini mencakup penyusunan materi yang akan disampaikan saat visitasi nanti. Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Kepala PPID Kabupaten Pati.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pemkab Pati dapat menunjukkan dedikasinya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dukungan dari masyarakat dan pihak terkait juga diharapkan untuk kesuksesan visitasi ini demi Kabupaten Pati yang lebih terbuka dan informatif.

#KabupatenPatiTransparan #PPIDPati #KeterbukaanInformasiPublik

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111