• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 12 Mei 2022
  • By Admin PPID

Dinporapar : Pemungut Parkir di Gerbang Stadion Joyokusumo Bakal Ditindak

sumber-prokompim Senin, 9 Mei 2022

Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya tarif masuk ke stadion Joyokusumo, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Senin (9/5), langsung melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir stadion, yakni Pemuda Winong Kecamatan Pati.

"Parkir yang dilaksanakan oleh beberapa pemuda desa Winong adalah wujud untuk pembinaan sekaligus perhatian untuk warga sekitar stadion untuk melaksanakan kegiatan positif, dalam pada itu dengan banyaknya laporan / keluhan tentang parkir yang dilaksanakan oleh mereka Kami minta mereka agar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan yang ada", terang Kepala Dinporapar, Rekso Soehartono.

Dengan disaksikan oleh pihak desa, Pemuda Winong Kecamatan Pati berjanji untuk mengikuti enam aturan yang telah ditetapkan. "Pertama, mereka tidak boleh memungut parkir di depan pintu gerbang", tegas Rekso. Kedua, menarik parkir hanya pada Hari Minggu.

"Kemudian poin ketiga dan keempatnya adalah memungut parkir di tempat parkir yang sudah dipersiapkan, dengan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000,-. Adapun untuk mobil akan dikenakan parkir Rp 2.000,-", imbuhnya.

Berikutnya, petugas parkir wajib memakai seragam/rompi sesuai kesepakatan rapat bulan Januari 2022. "Dan terakhir, apabila Pemuda Winong Kecamatan Pati melanggar alias bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan, maka akan ditindak oleh Dinporapar sebagai pengelola stadion Joyokusumo Pati", pungkas Kepala Dinporapar Pati. (FN /FN /MK)

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111