• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 20 Juni 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Apresiasi Bantuan Kincir Air dari Bank Jateng untuk Petambak Ikan Nila

PATI – Kelompok tani ikan nila dari Kecamatan Margoyoso, Tayu, dan Dukuhseti, Kabupaten Pati, menerima bantuan sebanyak 74 unit kincir air dari Bank Jateng,Kamis 19 Juni 2025. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama Bank Jateng, Irianto, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produksi perikanan di daerah pesisir utara Pati.
Bupati Pati, H. Sudewo, S.T., M.T., menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan kontribusi nyata Bank Jateng dalam membantu para petambak ikan.
“Saya sangat mengapresiasi bantuan ini. Kehadiran 74 kincir air ini sangat membantu meningkatkan produktivitas ikan nila salin yang menjadi andalan para petambak kita,” ujar Bupati Sudewo.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya perawatan dan pemanfaatan alat bantuan tersebut secara maksimal.
“Saya minta kepada seluruh kelompok tani penerima bantuan untuk menjaga dan memelihara kincir air ini dengan baik, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pati juga mendukung penuh pengembangan sektor perikanan melalui fasilitas lain, termasuk dukungan listrik untuk operasional kincir serta upaya pemenuhan standar ekspor ikan nila salin.
Salah satu perwakilan kelompok tani menyampaikan rasa terima kasihnya dan berharap bantuan ini menjadi awal peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petambak.
“Insyaallah bantuan ini sangat bermanfaat dan akan kami rawat dengan baik,” ungkapnya.
Program bantuan ini diharapkan berlanjut di tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari strategi Pemkab Pati untuk memperkuat sektor perikanan dan meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111