• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 31 Maret 2026
  • By Admin PPID

Hadiri Sedekah Laut, Chandra Tegaskan Komitmennya Dukung Sektor Perikanan

PATI, 29 Maret 2026 —
Bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Minggu (29/3), menghadiri acara sedekah laut yang telah menjadi tradisi tahunan masyarakat. 

Chandra menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal, tetapi juga sebagai wujud dukungan nyata terhadap sektor perikanan yang selama ini menjadi andalan Kabupaten Pati. 

“Kali ini saya ikut datang dan ikut mendoakan agar Allah SWT memberi keberkahan bagi nelayan, agar tahun ini hasil laut melimpah, harga bagus, dan pemasaran lancar,” ujarnya.

Sedekah laut ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Jumat hingga Selasa pekan berikutnya, yang diisi dengan berbagai acara seperti pertunjukan ketoprak, kesenian rakyat, serta kegiatan hiburan lainnya yang melibatkan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Pati turut mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan hiburan pada kegiatan tradisi masyarakat, termasuk dalam acara sedekah laut maupun sedekah bumi, khususnya terkait penggunaan sound horeg.

“Kalau untuk acara sedekah bumi kemarin sudah ada imbauannya, tidak boleh lebih dari 16 sub. Tolong itu dipatuhi karena jangan sampai mengganggu lingkungan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kaca pecah, kerusakan-kerusakan, maupun tawuran,” tegasnya.

SUMBER BERITA : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111