• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 19 September 2025
  • By Admin PPID

Sikapi Anggaran Transfer ke Daerah, Bupati Bersama Apkasi Audiensi ke Mendagri

Hari ini, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan anggaran untuk transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran ditambah dari sebelumnya Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Menyikapi perkembangan terbaru itu, Bupati Pati Sudewo selaku Wakil Ketua Umum 1 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kamis (18/9), melakukan audiensi ke Mendagri bersama dengan Ketua dan Dewan Pengurus Apkasi. 
Kesepakatan soal penambahan anggaran itu terungkap dalam rapat kerja antara Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026.
"Yang terbaru, naik 43 triliun. Kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD," ucap Sudewo mengutip pernyataan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. 
Sebelumnya, lanjut Bupati Pati, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan kenaikan anggaran TKD 2026. Keputusan ini diambil setelah ramai beberapa pemerintah daerah (Pemda) menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kemarin daerah-daerah anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga banyak yang menaikkan PBB. Menjaga hal itu, nanti Menkeu dengan Ketua Komisi XI, akan memberi pelonggaran sedikit terkait transfer ke daerah," ujar Sudewo mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya. 
Tujuannya, sambung Bupati, supaya daerah bisa membangun ekonominya dengan tenang.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111