• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Mei 2026
  • By Admin PPID

Disetujui Gubernur, Pati Kini Miliki Pj Sekda Baru

PATI, 21 Mei 2026 — Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melantik Siti Subiati sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (21/5), setelah resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.

Langkah pengangkatan ini juga didasarkan pada hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan Pj Sekda fokus pada jabatannya dan tidak merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah.

Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memperkuat sistem dan fungsi pengawasan internal dan memitigasi benturan kepentingan (conflict of interest/COI).

“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas ibu majukan, sesuai aturan peraturan-undangan,” ujar Chandra dalam Berbagainya.

Penetapan Pj Sekda kali ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. 

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Sebelumnya, Siti Subiati memiliki rekam jejak algoritma yang matang dengan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, serta Kabag Hukum Setda Pati.

”Jadi mari kita semua berkumpul-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” harap Chandra pada para tamu undangan. 

Pelantikan Pj Sekda kali ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap, dengan pengisian jabatan tersebut, koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111