• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 13 Januari 2026
  • By Admin PPID

Dukung Program 10 Ton Bisa, Bupati Sudewo Serahkan 29 Alsintan untuk Petani Pati

PATI, 12 Januari 2026 — Bupati Pati Sudewo menyerahkan sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Desa Kalidoro, Kecamatan Pati. Penyerahan alsintan ini menjadi bagian dari upaya konkret Pemerintah Kabupaten Pati dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian menuju target panen minimal 10 ton per hektare.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Wabup Risma Ardhi Chandra tersebut, Sudewo menyampaikan bahwa total alsintan yang diserahkan berjumlah 29 unit dengan berbagai jenis.

“Sejumlah 29 alsintan, terdiri dari berbagai jenis, ada traktor roda empat, traktor roda dua, combine, rotavator, dan alat pertanian lainnya,” ujar Sudewo.

Ia menjelaskan, bantuan alsintan tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dukungan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.

“Alat pertanian ini dari Kementerian Pertanian, dibantu oleh Bapak Sudaryono Wakil Menteri Pertanian. Seharusnya beliau yang menyerahkan, tetapi karena beliau sibuk, diwakilkan kepada saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudewo berpesan agar Alsintan yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para petani.

"Saya pesan supaya alat ini dijaga, dirawat, dipelihara supaya dalam kondisi fit, bisa dipakai terus, dan digunakan dengan sistem gotong royong,” tegasnya.

Menurutnya, pemanfaatan alsintan secara optimal akan sangat mendukung program unggulan Pemkab Pati di sektor pertanian. 

“Supaya bisa dimanfaatkan oleh warga untuk mendukung program kami, 10 ton bisa. Satu hektare harus panen 10 ton minimal,” pungkasnya.

sumber berita : https://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111