• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 19 Februari 2026
  • By Admin PPID

Plt. Bupati : Jumat Bersih, Langkah Nyata Pati Asri

PATI, 13 Februari 2026 — Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri sekaligus mendukung pencanangan Gerakan Jumat Bersih yang digelar di Alun-Alun Kembang Joyo. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut program nasional Indonesia Asri dan diarahkan sebagai rutinitas bersama untuk menjaga kebersihan serta penghijauan di ruang publik dan lingkungan kerja.

Plt. Bupati Pati menyampaikan bahwa Gerakan Jumat Bersih merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan bersih dan asri secara berkelanjutan di seluruh daerah.

“Program dari Presiden RI tentang Indonesia Asri sudah ditindaklanjuti dan kemudian akan menjadi program-program rutinitas kita, yaitu Jumat Bersih,” ujar Chandra.

Ia menjelaskan, kegiatan Jumat Bersih tidak hanya dilaksanakan di lingkungan perkantoran pemerintah, tetapi juga menyasar tempat wisata serta ruang-ruang publik lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Jumat Bersih ini tidak hanya di lingkungan kantor, tapi juga di tempat-tempat wisata atau tempat-tempat umum yang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Risma menambahkan bahwa upaya penghijauan akan terus dimaksimalkan, termasuk di kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

“Sekolah-sekolah juga kita wajibkan untuk menanam penghijauan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Melalui Gerakan Jumat Bersih, Pemerintah Kabupaten Pati berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

SUMBER BERITA : https://humas.patikab.go.id


 



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111