• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 September 2025
  • By Admin PPID

Tinjau Dapur MBG, Wabup Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pemkab, Masyarakat, dan Sektor Swasta

Pati, 29 September 2025 — Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melakukan kunjungan kerja ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Senin (29/9/2025).
Wabup meninjau secara langsung pelaksanaan kegiatan penyediaan MBG, sekaligus memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati disambut hangat oleh para relawan, perangkat desa, dan masyarakat penerima manfaat. 
Dapur MBG yang digerakkan komunitas lokal ini telah rutin mendistribusikan ratusan porsi makanan setiap hari kepada warga kurang mampu, lansia, dan pekerja harian yang terdampak secara ekonomi.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Dapur MBG ini. Ini adalah bentuk nyata semangat gotong royong masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pati tentu akan mendukung upaya seperti ini, terutama dalam menjaga ketahanan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Risma Ardhi Chandra. 
Selain melihat langsung proses memasak dan pendistribusian makanan, Wakil Bupati juga berdialog dengan penerima manfaat dan para relawan. 
Dalam dialog tersebut, Chandra menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta untuk bersama-sama memperkuat ketahanan pangan.
Dapur MBG Kecamatan Batangan merupakan salah satu dari beberapa dapur umum swadaya yang kini tumbuh di wilayah Pati. 
Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Pati, diharapkan gerakan serupa dapat terus berkembang, menjangkau lebih banyak warga, dan menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Jawa Tengah.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111