• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 21 November 2025
  • By Admin PPID

Pelakat Bandeng untuk Danrem: Simbol Penguatan Sinergi Pati–Makutarama

PATI, 20 November 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menyerahkan pelakat Bandeng kepada Danrem 073/Makutarama, Kolonel Arm Ezra Nathanael, S.Kom., M.M., M.Han., dalam sebuah pertemuan resmi di Pendopo Kabupaten Pati. Penyerahan yang berlangsung pada Kamis itu menjadi simbol penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Korem 073/Makutarama sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

Pelakat Bandeng yang diberikan merupakan representasi dari potensi unggulan serta ikon khas Kabupaten Pati. Simbol tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga cerminan kerja sama strategis yang terus dibangun antara pemerintah daerah dan TNI.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sudewo menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan TNI, merupakan modal penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebut beberapa program prioritas, termasuk Program MBG, Program KDMP, dan sejumlah inisiatif lain di sektor pertanian yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sudewo menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam rangka menjaga stabilitas daerah serta mengakselerasi pembangunan, terutama di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pati.

Melalui dukungan Korem 073/Makutarama, pemerintah daerah optimistis berbagai program strategis dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong kemajuan dan memperkuat ketahanan daerah.

Sumber : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111