• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 14 Oktober 2025
  • By Admin PPID

Bupati Fasilitasi Percepatan Penerbitan SK Definitif Hutan Tani Sosial dari Kemenhut

PATI, 13 Oktober 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Tlogowungu di Kantor Bupati Pati. Pertemuan tersebut menjadi ajang penyampaian aspirasi terkait percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) definitif Hutan Tani Sosial dari Kementerian Kehutanan.

Dalam audiensi tersebut, disampaikan bahwa hingga kini masih banyak kelompok tani di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati yang belum memperoleh SK definitif. Hal ini dinilai menjadi kendala dalam pengelolaan dan pengembangan hutan sosial secara optimal di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Bupati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi para petani hutan dengan melakukan koordinasi langsung ke pemerintah pusat.

“Saya menerima aspirasi dari Komunitas Calon Kelompok Tani Hutan Sosial dari Kecamatan Tlogowungu yang menginginkan supaya ada SK definitif dari Menteri Kehutanan. Atas aspirasi ini, saya akan berusaha mengkoordinasikan dengan Menteri Kehutanan supaya segera terbit SK definitif Kelompok Tani Hutan Sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudewo menyebut bahwa perjuangan untuk memperoleh SK tersebut bukan hanya untuk Kecamatan Tlogowungu, tetapi juga untuk seluruh kelompok tani hutan di Kabupaten Pati yang masih berstatus calon.

“Insya Allah dengan doa kita bersama, SK Definitif Hutan Tani Sosial di wilayah Kabupaten Pati segera clear,” pungkasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan penguatan kelembagaan tani hutan di Pati, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan hutan secara berkelanjutan dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

SUMBER : http://humas.patikab.go.id

 


Categories

                                                                           

  •                         
  • Info (1)
  • berita (38

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111