• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 26 November 2025
  • By Admin PPID

Paripurna DPRD Tetapkan APBD 2026 dan Restui Pinjaman Rp 90 Miliar

PATI, 25 November 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar di Kantor DPRD Pati. Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan pinjaman daerah serta penetapan Rancangan APBD Tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sudewo menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati telah resmi menyetujui pinjaman sebesar Rp90 miliar yang telah diusulkan.

“Anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui pinjaman yang kami usulkan sebesar 90 miliar yang itu semua akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa percepatan perbaikan jalan menjadi prioritas agar kondisi infrastruktur pada tahun 2026 dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk mendorong pergerakan ekonomi daerah.

Selain itu, DPRD juga menyetujui Rancangan APBD Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung pembangunan infrastruktur jalan serta normalisasi sungai untuk mengatasi tanggul jebol dalam rangka pengendalian banjir.

Terkait mekanisme pinjaman, Sudewo menjelaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai ketentuan.

“Kalau soal pinjaman memang dari Bank Jateng, untuk mekanisme pinjaman sudah kami tempuh. Dulu kami usulkan di DPRD, dibahas di Banggar, kemudian dibahas di komisi-komisi, komisi naik lagi ke Banggar, dan sekarang Paripurna,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut setelah paripurna hanya menyisakan teknis administrasi dengan BPD Jateng, Pemerintah Provinsi, serta pemberitahuan lanjutan.

Bupati juga memaparkan skema pengembalian pinjaman. Dengan bunga sekitar 5,6–5,7 persen, pengembalian dimulai tahun 2027 dan ditargetkan selesai tahun 2029.

“Tiap tahun cicilannya kira-kira sekitar 33 miliar,” terang Sudewo.

Pemerintah Kabupaten Pati berharap langkah ini dapat mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.

SUMBER : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111