• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Oktober 2025
  • By Admin PPID

Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab untuk Dukung Kebangkitan Persipa

PATI, 16 Oktober 2025 – Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan dari manajemen Persipa Pati di Kantor Bupati Pati. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penegasan komitmen Pemkab untuk mendukung kebangkitan klub kebanggaan masyarakat Pati tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan tekadnya untuk membawa Persipa bangkit dan naik kelas.

"Kami bertekad untuk Persipa Kabupaten Pati bangkit. Sekarang ini liga 3, kita upayakan maksimal untuk naik kelas menjadi liga 2,” ujarnya.

Sudewo juga menyoroti pentingnya pembenahan infrastruktur dan tata kelola manajemen dalam pengembangan sepak bola daerah. Ia menyampaikan bahwa Stadion Joyokusumo akan direnovasi menjadi stadion yang representatif dan sesuai standar FIFA.

"Stadion Joyokusumo kita benahi, kita renovasi menjadi stadion yang indah dan bagus standar FIFA,” tegasnya.

Selain infrastruktur, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan klub yang profesional. Ia menyampaikan bahwa manajemen Persipa saat ini berada di tangan yang tepat.

“Manajemen pengelolaan sepak bola Kabupaten Pati, Persipa juga kita tangani secara baik, secara serius di bawah kepemimpinan Bapak Saiful Arifin,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan manajemen Persipa, Sudewo optimis bahwa sepak bola di Kabupaten Pati akan kembali berjaya.

“Kami optimis, sepak bola Kabupaten Pati melalui Persipa akan bangkit kembali membawa nama baik Kabupaten Pati,” pungkasnya.


 SUMBER : http://humas.patikab.go.id



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111