• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 26 Februari 2026
  • By Admin PPID

Chandra Imbau Warga Agar Tak Terprovokasi Isu Pajak Kendaraan

PATI, 20 Februari 2026 — Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu ajakan stop membayar pajak kendaraan yang belakangan ramai beredar di media sosial, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Hal itu ia sampaikan di sela-sela kunjungannya ke RSUD RAA Soewondo Pati, hari ini (20/2).

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi yang tidak utuh terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Chandra meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Terkait isu yang berkembang, saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk tetap taat membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan adalah kewajiban kita bersama dan hasilnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar,” ujar Chandra.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (13/2).

“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait pemberian relaksasi atau keringanan PKB pada tahun ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Menanggapi hal itu, Chandra kembali menekankan pentingnya literasi informasi di ruang digital. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan, sehingga iklim pembangunan dan kepercayaan publik tetap terjaga.


                               

                                                                    

                                                            

        Komentar (0)    

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111