• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 26 Maret 2026
  • By Admin PPID

Silaturahmi Lebaran, Perkuat Koordinasi Pembangunan Daerah

SEMARANG, 25 Maret 2026 — Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan sebagai ruang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah, terutama dalam menghadapi berbagai agenda strategis pasca-lebaran.

Kegiatan yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, Rabu (25/3), dihadiri oleh kepala daerah se-Jawa Tengah, termasuk Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Suasana hangat dan penuh kebersamaan tampak mewarnai kegiatan tersebut. Selain menjadi ajang saling memaafkan, Halal Bihalal juga dimanfaatkan sebagai forum komunikasi untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya ketahanan pangan, perbaikan infrastruktur, hingga kesiapan menghadapi arus balik lebaran. Koordinasi lintas wilayah dinilai penting guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Kehadiran para kepala daerah dalam forum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan selaras dan berkelanjutan.

Di akhir kegiatan, Plt. Bupati Pati menegaskan pentingnya memanfaatkan momentum kebersamaan ini untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas sektor.

“Ini tidak hanya momen silaturahmi, tapi juga sebagai forum koordinasi. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Gubernur karena ini sangat penting sekali. Karena setelah lebaran ini banyak sekali koordinasi-koordinasi yang terkait ketahanan pangan, infrastruktur, dan semuanya ini kami koordinasikan dengan Pak Gubernur. Habis ini kita akan mengkoordinasikan terkait arus balik yang dari Kabupaten Pati,” ujarnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111