• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Juli 2025
  • By Admin PPID

Wabup Pati Hadiri Penyerahan Simbolis BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Wabup Risma Ardhi Chandra menghadiri Penyerahan simbolis bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pati TA 2025 pada Senin (21/7) di Ruang Pragolo. 
Bantuan DBHCHT bersifat earmarked dengan kelompok sasaran penerima bantuan spesifik yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau.
Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan bantuan dari DBHCHT dalam bentuk: 
BLT dengan jumlah anggaran Rp 6.644.558.100,00 yang akan diterimakan kepada 5.301 orang penerima manfaat  selama 4 bulan dengan nominal penerimaan sebesar Rp. 300.000,00 per orang/bulan. 
Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap (tiap penyaluran sebesar Rp. 600.000,00 per orang) secara non tunai melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.
Bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan jumlah anggaran Rp. 262.080.000,00 yang akan disalurkan kepada 2.874 orang. 
Bantuan ini akan diberikan selama 6 bulan meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp. 16.800,00 per orang/bulan.
Wakil bupati berpesan kepada para penerima manfaat untuk memperhatikan batas pengambilan atau waktu pencairan BLT paling lambat 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan (apabila sampai waktu yang ditentukan belum dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan).





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111