• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 April 2026
  • By Admin PPID

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfo Pati Gelar Bimtek PPID Desa untuk 8 Desa di Kecamatan Juwana

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Desa bagi delapan desa di Kecamatan Juwana. Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) di Aula Diskominfo Kabupaten Pati.

Delapan desa yang menjadi peserta bimtek meliputi Desa Bakaranwetan, Doropayung, Dukutalit, Growonglor, Kauman, Kebonsawahan, Kedungpancing, dan Desa Ketip. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa serta staf atau admin desa.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pati, Irvan Vikadi, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat desa dalam mengelola informasi publik secara transparan dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan bahwa layanan informasi di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desa harus mampu menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi warganya," ujar Irvan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi penting, antara lain:

  • Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) desa,

  • Prosedur pelayanan permohonan informasi dari masyarakat,

  • Mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Selain teori, peserta juga diberikan pendampingan praktik langsung dalam pengelolaan administrasi PPID Desa. Hal ini bertujuan agar para peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengimplementasikannya di desa masing-masing.

Diharapkan melalui bimtek ini, delapan desa di Kecamatan Juwana dapat menjadi percontohan dalam keterbukaan informasi publik di tingkat desa, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111