• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 Maret 2026
  • By Admin PPID

PPID Kabupaten Pati Konsultasi Penguatan Admin ke Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 30 Maret 2026 – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik, Pelaksana PPID Kabupaten Pati melakukan konsultasi teknis ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Provinsi Jawa Tengah, Senin (30/3).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh PPID Utama selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati ini diterima oleh Mashuri di Bidang Komunikasi Media Publik Komdigi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan PPID Kabupaten Pati menyampaikan sejumlah rencana strategis, salah satunya penyelenggaraan penguatan admin PPID di lingkungan Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.

“Kami ingin memastikan admin PPID di seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola informasi publik. Konsultasi ini penting untuk menyelaraskan standar pelayanan,” ujar PPID Utama Kabupaten Pati.

Menanggapi hal tersebut, Mashuri menyatakan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung penuh pelaksanaan penguatan admin PPID di Kabupaten Pati.

“Pada prinsipnya kami siap membantu. Ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat kabupaten/kota,” kata Mashuri.

Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat kapasitas para pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111