• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 09 Juli 2026
  • By Admin PPID

PSU Diserahkan, Pemkab Soroti Pencatatan dan Pemeliharaan Aset Publik

PATI - Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima perumahan dengan nilai aset mencapai Rp6,441 miliar, Selasa (7/7), di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. 

Penyerahan hasil pendampingan hukum oleh Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pati itu dilakukan agar seluruh aset memiliki kepastian hukum, dicatat dalam administrasi pemerintah daerah, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa seluruh aset yang telah diserahkan harus segera ditindaklanjuti melalui pencatatan, pengamanan, pengelolaan, serta pemeliharaan oleh perangkat daerah terkait agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan berhenti pada proses serah terima. Saya instruksikan agar seluruh aset segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Chandra.

Ia juga menyampaikan bahwa aset PSU tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta jaringan irigasi yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati.

“Alhamdulillah, dalam sepekan terakhir sudah ada beberapa investor yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di Kabupaten Pati. Potensinya mampu menyerap sekitar 3.000 hingga 4.000 tenaga kerja di setiap perusahaan. Ini peluang yang harus kita sambut bersama,” kata Chandra.

Menurutnya, meningkatnya minat investasi tersebut juga akan berdampak pada kebutuhan perumahan di Kabupaten Pati. Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha perumahan memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Chandra mengungkapkan, penetapan lahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pati telah mencapai sekitar 87 persen. Ia berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan dan investasi tetap berjalan seimbang dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati, penataan aset PSU diharapkan akan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Ke depan, aset PSU dari pengembang perumahan yang telah memenuhi ketentuan juga akan terus didorong untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan masyarakat.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111