• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 09 April 2026
  • By Admin PPID

PPID Kab Pati Gelar Bimbingan Teknis PPID Desa: Wujudkan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Mudah Diakses

PATI – Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa, PPID Kabupaten Pati menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perangkat desa dalam mengelola dan melayani informasi publik sesuai dengan standar yang berlaku.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) sekaligus PPID Utama Kabupaten Pati, Irvan Vikadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa melalui bimtek ini, seluruh PPID Desa diharapkan mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Keterbukaan informasi di tingkat desa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif," ujar Irvan.

Selama pelaksanaan bimtek, Admin PPID Kab Pati memberikan penjelasan serta pendampingan teknis terkait pemenuhan menu dan konten pada website desa. Hal ini penting agar setiap desa memiliki kanal informasi digital yang terstruktur dan mudah diakses warga.

Materi yang disampaikan juga mencakup dasar hukum pembentukan PPID Desa, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Pemaparan materi difokuskan pada bagaimana PPID Desa dapat mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa, meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di desa.

Tidak hanya teori, peserta juga mengikuti praktik langsung dalam pengelolaan administrasi PPID Desa, mulai dari pendataan permohonan informasi hingga prosedur pengarsipan dan pelaporan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias menggali lebih dalam tantangan dan solusi dalam implementasi PPID Desa di wilayah masing-masing.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, diharapkan pelayanan informasi publik di tingkat desa semakin profesional, transparan, dan berpihak pada hak masyarakat untuk tahu.

Tentang PPID Kab Pati
PPID Kabupaten Pati adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111