• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 03 Desember 2025
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Mulai Distribusikan Cadangan Pangan Pemerintah bagi Warga Rentan

PATI, 2 Desember 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menghadiri penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso. Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan warga rentan memperoleh dukungan langsung dari negara.

Pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra tersebut, Sudewo menyampaikan bahwa penyaluran cadangan pangan ini merupakan instruksi pemerintah pusat untuk membantu warga yang masuk kategori stunting dan miskin ekstrem di seluruh Kabupaten Pati.

"Kami atas perintah pemerintah pusat menyalurkan cadangan pangan kepada warga yang tergolong stunting dan tergolong miskin ekstrem untuk seluruh Kabupaten Pati yang jumlahnya 720 warga,” jelasnya.

Untuk tahap awal, penyaluran dilakukan di Balai Desa Ngemplak Lor dengan sasaran warga dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tayu dan Kecamatan Margoyoso.

Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras 30 kilogram untuk tiap penerima manfaat.

“Kali ini kami mulai di Balai Desa Ngemplak Lor untuk 2 kecamatan, yakni Kecamatan Tayu dan Kecamatan Margoyoso. Dan penyampaiannya ini langsung diterima oleh penerima,” ujarnya.

Sudewo berharap bantuan pangan ini dapat meringankan kebutuhan warga yang menerima. Ia menegaskan bahwa dukungan ini hanyalah sebagian dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani dua persoalan besar tersebut.

"Mudah-mudahan bermanfaat dan meringankan. Ini hanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa pemerintah juga tengah menjalankan berbagai program lain yang ditujukan untuk mengurangi angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pati. 

Berbagai intervensi tersebut terus digencarkan sebagai langkah komprehensif menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat.

SUMBER : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111