• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 21 Oktober 2025
  • By Admin PPID

Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Pati Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

PATI, 21 Oktober 2025 – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri kegiatan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Pragola, Setda Kabupaten Pati. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati selalu terbuka terhadap proses penilaian dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pati menyambut baik penilaian dari tingkat Jawa Tengah untuk Pemerintah Kabupaten Pati. Memang kami menekankan supaya ada keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Kabupaten Pati, tapi keterbukaan itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Sudewo.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat strategis dan rahasia.

“Jadi, mana yang harus disampaikan kepada masyarakat, mana yang tidak, silakan nanti diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sudewo juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah sebagai bentuk partisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dengan keterbukaan informasi publik ini, kami memberikan kesempatan secara terbuka kepada masyarakat untuk memberikan masukan, kritikan, dan penilaian atas kebijakan yang kami ambil untuk penyempurnaan kebijakan berikutnya,” jelasnya.

Kegiatan visitasi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi prinsip transparansi di Kabupaten Pati, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi setiap perangkat daerah untuk semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111