• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 09 Juni 2026
  • By Admin PPID

Hari Lingkungan Hidup, Pati Perkuat Upaya Pelestarian Lingkungan 06 Juni 2026

PATI, 6 Juni 2026 — Komitmen pelestarian lingkungan terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu disampaikan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat mengikuti telekonferensi bersama Presiden RI yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sabtu (6/6). Kegiatan dilakukan dengan berani dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati.
 
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Pati menyampaikan laporan perkembangan program penanaman mangrove yang telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Pati sepanjang tahun 2026.
 
“Melaporkan untuk Kabupaten Pati, dari mulai Januari sampai Mei 2026 kita sudah menanam seluas 31,05 hektar,” ujar Chandra.
 
Ia menjelaskan, penanaman tersebut mencakup sebanyak 12.250 batang mangrove sebagai upaya menjaga ekosistem pantai sekaligus mengurangi risiko abrasi.
 
Plt Bupati juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sebagian tanaman mangrove mengalami kerusakan akibat tergerus ombak, sehingga diperlukan penyesuaian metode penanaman.
 
“Kami juga sudah memeriksa ke lokasi, memang ada beberapa yang tergerus ombak. Ke depan, penanaman akan dilakukan sedikit lebih jauh dari bibir pantai agar tanaman dapat tumbuh lebih optimal dan tidak mudah hilang akibat gelombang,” jelasnya.
 
Dengan evaluasi dan perbaikan pola penanaman yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Pati optimistis program rehabilitasi mangrove dapat berjalan lebih efektif dalam menjaga kawasan pesisir dan kelestarian lingkungan.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111