• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 12 Februari 2026
  • By Admin PPID

PPID Diskominfo Pati Matangkan DIP 2026: Informasi Berkala dan Serta-Merta Siap Lebih Transparan

PATI – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Kabupaten Pati menggelar Rapat Penetapan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, Rabu (12/2/2026) di Aula Diskominfo Kabupaten Pati.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perbup Pati Nomor 47 Tahun 2017. DIP menjadi pedoman utama PPID dalam memberikan layanan informasi sekaligus mencegah potensi sengketa informasi.

Dalam rapat tersebut, dua klasifikasi utama informasi publik menjadi sorotan: Informasi Berkala dan Informasi Serta-Merta.

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diumumkan secara rutin tanpa diminta, meliputi profil badan publik, program kegiatan, keuangan, hingga laporan kinerja. Penyampaian dilakukan setiap 6 bulan atau tahunan melalui website, media sosial, papan pengumuman, maupun media cetak/elektronik milik pemerintah.

Sementara Informasi Serta-Merta diumumkan segera tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Meliputi informasi bencana alam (banjir, longsor, gempa), wabah penyakit, gangguan layanan publik (air, listrik, transportasi), hingga konflik sosial. Media penyampaiannya pun lebih cepat seperti website, media sosial, radio, pengeras suara, hingga media massa.

“DIP yang mutakhir dan akurat menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mendapat informasi cepat, terutama saat darurat. Ini komitmen kami untuk membangun kepercayaan publik,” ujar perwakilan PPID Diskominfo Pati.

Hasil rapat menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib berkoordinasi dengan PPID dalam penyusunan dan pembaruan DIP. Dengan pengelolaan informasi yang optimal, sengketa informasi diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111