• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 22 Desember 2025
  • By Admin PPID

Kabupaten Pati Ditetapkan Kreatif Sub Sektor Seni Pertunjukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif

JAKARTA, 19 Desember 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menerima penghargaan Penetapan Kabupaten/Kota (KaTa) Kreatif dari Kementerian Ekonomi Kreatif pada sub sektor seni pertunjukan di Hotel Borobudur, Jakarta. Penetapan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas potensi, pengembangan, dan ekosistem ekonomi kreatif yang tumbuh di Kabupaten Pati.
Penetapan KaTa Kreatif itu disampaikan dalam rangkaian agenda nasional Kementerian Ekonomi Kreatif yang dihadiri kepala daerah dari berbagai wilayah. Melalui penilaian yang dilakukan, Kabupaten Pati dinilai memiliki kekuatan pada sub sektor seni pertunjukan yang aktif, berkelanjutan, dan didukung oleh komunitas kreatif yang solid.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pati.
“Pak Bupati Sudewo, tolong sampaikan salam hangat dari kami, Kementerian Ekonomi Kreatif kepada masyarakat di Pati bahwa ucapan selamat kepada Kabupaten Pati ditetapkan menjadi Kabupaten Kreatif dari Sub Sektor Seni Pertunjukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Semoga ini dapat membawa manfaat, memberikan semangat, dan juga dapat mendukung berkembangnya ekonomi kreatif di Kabupaten Pati", ujarnya.
Bupati Sudewo menyatakan bahwa penetapan tersebut menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sektor ekonomi kreatif. Pemerintah Kabupaten Pati, menurutnya, berkomitmen menjadikan seni pertunjukan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pati mengucapkan terima kasih sekali kepada Bapak Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atas penetapan Kabupaten Pati sebagai Ekonomi Kreatif dari Sub Sektor Seni Pertunjukan ini. Sebagai komitmen kami, kami akan selalu mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Pati, baik di seni pertunjukan maupun sub sektor yang lain. Tentu, ini sebuah prestasi dari kerja sama kami, sinergi bersama para pelaku usaha ekonomi kreatif, komunitas ekonomi kreatif, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pati,” tegas Sudewo.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111