• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 Juli 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Tinjau Jalan Cor Beton di Dukuh Jongso, Desa Wotan Sukolilo - Targetkan Lanjutan Pembangunan di 2026

PATI – Bupati Pati, H. Sudewo, meninjau langsung hasil pembangunan jalan cor beton di Dukuh Jongso, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Minggu (6/7/2025). Jalan tersebut dibangun sepanjang 3,8 kilometer dengan lebar 4 meter dan ketebalan mencapai 30 sentimeter.
Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur jalan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, khususnya di daerah pedesaan yang selama ini kesulitan akses.
“Hari ini saya berada di Dukuh Jongso, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. Alhamdulillah, jalan sepanjang 3,8 kilometer dengan lebar 4 meter sudah selesai kita bangun. Kita cor beton dengan ketebalan 30 sentimeter agar kuat dan tahan lama, mengingat ini jalur vital bagi aktivitas masyarakat, terutama dalam mengangkut hasil pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya,” ungkap Bupati.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan bahwa masih ada sisa jalan yang akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2026 mendatang.
“Tahun 2026 nanti, masih ada sekitar 800 meter jalan di Dukuh Tremulus yang juga akan kita bangun. Insya Allah, pembangunan ini akan terus berlanjut secara bertahap sampai seluruh wilayah merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Pembangunan jalan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang kini merasakan kemudahan akses dan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas sehari-hari. Pemerintah Kabupaten Pati terus berupaya mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat, terutama di desa-desa besar seperti Wotan yang memiliki banyak dukuh dan wilayah pertanian luas.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111