• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 06 Maret 2026
  • By Admin PPID

Pemprov Dampingi Pati Perkuat Tata Kelola

PATI, 5 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan asistensi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pati yang berlangsung di Ruang Kembangjoyo Setda Pati. 

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tim asistensi dari Pemprov Jawa Tengah melakukan pembinaan serta dialog bersama jajaran perangkat daerah Kabupaten Pati guna mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah juga dapat menyampaikan perkembangan program serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyampaikan bahwa dinamika jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meninjau sejumlah agenda strategis daerah, termasuk penanganan dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak awal tahun, kesiapan layanan publik menjelang Idul Fitri, hingga evaluasi tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, pembahasan juga mencakup kondisi kepegawaian, pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah, serta berbagai upaya peningkatan kualitas birokrasi agar tetap berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyambut baik kegiatan asistensi tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

"Kami memandang kegiatan asistensi, monitoring, dan evaluasi ini lebih dari sekadar pengawasan, namun sebagai sarana pembinaan, refleksi, dan perbaikan berkelanjutan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

SUMBER BERITA : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111