• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 06 Agustus 2025
  • By Admin PPID

Hadiri Rapat Paripurna, Sudewo Tegaskan Komitmen Pemkab untuk Fokus pada Sektor-Sektor Strategis

PATI, 5 Agustus 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati di Gedung DPRD Pati untuk menyampaikan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada percepatan realisasi program prioritas. Dalam forum tersebut, Sudewo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati untuk terus fokus pada sektor-sektor strategis yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam keterangannya usai rapat, Sudewo menegaskan bahwa program prioritas Pemkab Pati tetap mengedepankan pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, perikanan, pertanian, dan infrastruktur jalan.
“Poin-poin penting di Paripurna, kami tetap menitikberatkan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perikanan, pertanian, dan infrastruktur jalan. Perlu ada akselerasi percepatan dan pelaksanaan dari program-program itu supaya bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Sudewo menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program agar dampaknya dapat segera dirasakan masyarakat. Menurutnya, infrastruktur jalan yang memadai akan mempermudah distribusi hasil pertanian dan perikanan, sedangkan peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan akan memperkuat kualitas sumber daya manusia Pati. Hal ini selaras dengan visi Pemkab Pati untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111