• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 23 Juni 2026
  • By Admin PPID

Pemprov-Pemkab Pati Bergerak Atasi Rob Tunggulsari

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak menangani banjir rob di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Senin (22/6/2026). Dalam peninjauan lapangan yang dipimpin Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin, menyetujui penanganan darurat terhadap empat titik tanggul jebol sepanjang kurang lebih 450 meter yang menyebabkan rob utama masuk ke organisasi warga.
 
Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi juga menyalurkan berbagai bantuan logistik kepada warga yang terdampak. Bantuan tersebut meliputi paket sembako, makanan siap saji, air mineral, family kit, kasur, hingga perlengkapan kedaruratan lainnya guna meringankan beban masyarakat.
 
“Jadi tadi kami bersama Pak Asisten sudah meninjau langsung di lapangan. Ada sekitar 450 meter tanggul yang harus segera ditangani karena menjadi titik paling mendesak,” kata Chandra.
 
Ia menjelaskan, selain penanganan darurat di titik-titik kritis tersebut, pemerintah juga telah mengidentifikasi kebutuhan penanganan lanjutan pada jalur sungai menuju laut sepanjang sekitar satu kilometer yang membutuhkan peninggian tanggul di sisi kanan dan kiri kawasan tambak.
 
Sementara itu, Urip Sihabudin menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah menugaskan jajarannya untuk memastikan bantuan tersalurkan sekaligus memeriksa langsung kondisi infrastruktur yang menjadi penyebab banjir rob.
 
"Kami akan menangani terlebih dahulu tanggul-tanggul jebol di Tunggulsari. Untuk jangka pendek ini yang menjadi prioritas. Selanjutnya, penanganan kawasan lain akan disiapkan dalam skema menengah dan jangka panjang agar rob tidak menjadi bencana tahunan," ujarnya.
 
Menurut Urip, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa tanggul yang ada masih dapat dimanfaatkan dengan peningkatan kapasitas melalui pelebaran konstruksi. Langkah tersebut diharapkan mampu menahan limpasan air laut yang selama ini masuk ke area tambak dan organisasi warga.
 
Chandra menambahkan, Pemkab Pati juga telah mengusulkan bagi petani tambak yang terdampak rob kepada BNPB. Pendataan kerugian dan luasan tambak yang terdampak telah dilakukan bersama BPBD sebagai dasar pengajuan bantuan lebih lanjut.
 
“Terkait petani tambak yang mengalami kerugian, kami bersama BPBD sudah menyarankan bantuan ke pusat BNPB. Data tambak terdampak sudah kami hitung dan kami laporkan,” ungkapnya.
 
Selain fokus pada infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan sektor tambak. Pemprov Jawa Tengah bahkan telah menyiapkan sekitar 20 ribu bibit yang nantinya dapat dimanfaatkan setelah kawasan tambak terdampak selesai ditangani.
 
Dalam kesempatan tersebut, bantuan dari berbagai pihak juga diserahkan kepada warga. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disalurkan 150 paket sembako senilai sekitar Rp37,5 juta, 200 paket makanan siap saji, air mineral senilai sekitar Rp7,5 juta, family kit, kasur, tenda gulung, dan tenda serbaguna. 
 
Sementara itu, Pemkab Pati melalui BPBD menyalurkan 20 paket sembako dan 30 paket mi instan, Baznas memberikan 100 paket sembako, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyerahkan 40 paket sembako, serta Dinas Sosial menyalurkan bantuan sandang dan perlengkapan kebutuhan dasar lainnya.
 
Karena tidak terdapat bantuan warga yang mengungsi, berupa tenda darurat untuk sementara disimpan di BPBD Kabupaten Pati dan akan digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat kebencanaan di wilayah Kabupaten Pati.
 
Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan koordinasi penanganan akan terus dilakukan agar perbaikan tanggul dapat segera direalisasikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga pesisir Tunggulsari.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111