• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 06 Agustus 2025
  • By Admin PPID

Bupati Pati Terima Kunjungan Komandan Satgas Brimob Polda Jateng

PATI, 5 Agustus 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan dari Komandan Satgas Brimob Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Hudaya, di Kantor Bupati Pati. Kunjungan ini membawa kabar gembira bagi Kabupaten Pati, setelah Mabes Polri secara resmi menyetujui usulan kenaikan status Kompi Brimob di Pati menjadi Batalyon Brimob yang akan mulai dibangun pada tahun anggaran 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sudewo menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas disetujuinya usulan tersebut.
"Kami menerima Kombes Pol Hudaya, Komandan Satgas Brimob Polda Jateng, yang menyampaikan bahwa usulan kami agar Kompi Brimob di Pati ini naik status menjadi Batalyon Brimob telah di-ACC oleh Mabes Polri. Insyaallah tahun 2026 Batalyon itu sudah mulai dibangun,” ujar Sudewo.
Peningkatan status ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat sistem keamanan di Kabupaten Pati, tetapi juga akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal. Kehadiran Batalyon Brimob akan membuka peluang lapangan kerja baru, meningkatkan perputaran ekonomi, serta memperkuat sinergi keamanan lintas wilayah di eks Karesidenan Pati.
Selain pembangunan Batalyon Brimob di Pati, Mabes Polri juga merencanakan pembentukan Kompi Brimob di Jepara, Blora, dan Grobogan sebagai bagian dari pemerataan penguatan pasukan elite Polri di wilayah Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat respons pengamanan di wilayah Pantura dan sekitarnya, sekaligus menjadi penunjang stabilitas keamanan yang lebih terintegrasi.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111