• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 11 Mei 2026
  • By Admin PPID

Petani Terima Bantuan 10 Pompa Alsintan

PATI, 8 Mei 2026 — Petani di Kecamatan Sukolilo dan Kayen menerima bantuan  Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian, berupa 5 pompa untuk tiap kecamatan. Penyerahan bantuan 10 pompa tersebut dilaksanakan di Balai Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo pada Jumat (8/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Direktur Alat dan Mesin Pascapanen, Direktur Pestisida Kementerian Pertanian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Camat Sukolilo, serta kelompok tani setempat.

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung percepatan penanganan lahan pertanian yang terdampak genangan air, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo. 

Tercatat sekitar 1.834 hektar lahan terdampak genangan, dengan sekitar 418 hektar berada di Desa Baleadi.

Kondisi genangan air yang terjadi selama kurang lebih tiga bulan terakhir dinilai menghambat aktivitas petani, khususnya dalam pengolahan tanah dan kegiatan pertanian.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas bantuan yang diberikan kepada petani. 

“Terima kasih kepada Menteri Pertanian dan Pak Dirjen Andi Alamsyah atas bantuannya sebanyak 10 pompa yang akan langsung kami rakit. Kabupaten Pati siap menjadi lumbung pangan nasional,” ujar Chandra.

Dengan adanya bantuan pompa ini, diharapkan lahan pertanian yang terdampak genangan dapat segera tertangani sehingga produktivitas petani tetap terjaga.



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111