• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 Oktober 2025
  • By Admin PPID

Terima Audiensi Kades dan Petani, Bupati Tegaskan Komitmennya Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

PATI, 28 Oktober 2025 — Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi dari para Kades dan kelompok tani Kecamatan Tambakromo di Kantor Bupati Pati, Selasa (28/10) malam. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00–21.00 WIB ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait berbagai persoalan pembangunan di wilayah selatan Pati.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan peserta audiensi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Pati terhadap kebutuhan masyarakat desa. Mereka mengapresiasi berbagai bantuan yang telah diterima oleh kelompok tani, kelompok ternak, hingga fasilitas pendidikan.

“Kita sebagai warga Pati kidul merasa terbantu atas perhatian panjenengan, baik dalam hal listrik, bantuan kelompok tani, ternak, hingga sekolah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sejumlah permasalahan, seperti kekurangan daya listrik dan jaringan distribusi yang belum menjangkau titik-titik tertentu, sudah dikomunikasikan dengan PLN pusat dan PLN wilayah Pati.

“Insya Allah akan diatasi dan segera terealisasi,” ungkapnya.

Selain persoalan listrik, Bupati juga menyoroti kondisi sekolah dasar yang rusak, jaringan irigasi, dan infrastruktur jalan di wilayah Tambakromo. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menangani masalah tersebut dengan serius dan bertahap sesuai prioritas kebutuhan masyarakat.

“Semua persoalan akan kami tangani. Tapi yang paling penting, kita harus kompak dan solid dalam membangun. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya.


 


SUMBER : http://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111