• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 25 November 2025
  • By Admin PPID

PPID Kabupaten Pati Gelar Uji Publik KIP, Siap Hadapi Tantangan 2026 dengan Strategi Komunikasi dan Konten Kreatif

PATI, 25 Desember 2025 – PPID Kabupaten Pati menyelenggarakan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Balai Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan panelis ahli yang berkompeten di bidangnya, antara lain:

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Bapak Indra Ashoka Mahendrayana, SE., MH

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Ibu Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, SH., M.Hum.

Dosen FEBI Universitas Wahid Hasyid, Bapak Dr. Hasan, SE., SH., M.Sc.

Dalam paparannya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pati selaku atasan PPID menegaskan bahwa penguatan informasi yang telah dilakukan PPID Kabupaten Pati sejalan dengan misi dan Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten Pati. "Layanan informasi yang akurat, cepat, dan transparan merupakan fondasi good governance dan kepercayaan publik," ujarnya.

Tantangan 2026 dan Strategi Inovatif

Menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Bapak Indra Ashoka Mahendrayana mengenai rencana PPID tahun 2026, Pj. Sekda mengakui adanya sejumlah tantangan, termasuk penurunan transfer ke daerah sebesar Rp 150 miliar. Meski demikian, komitmen untuk meningkatkan kualitas informasi tetap menjadi prioritas.

"Kami akan mengoptimalkan tenaga ahli untuk penyusunan konten yang strategis dan akurat. Hal ini penting, terutama dalam menghadapi maraknya informasi yang tidak tepat (framing) di masyarakat," jelasnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111