• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 01 Juli 2026
  • By Admin PPID

Sekolah Rakyat di Tlogowungu Mulai Beroperasi 10 Juli

PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan Sekolah Rakyat di Kecamatan Tlogowungu mulai beroperasi sekitar 10 Juli 2026. Kepastian itu mengemuka setelah Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra langsung meninjau kesiapan bangunan dan fasilitas sekolah pada Selasa (30/6). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh sarana telah siap digunakan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
 
Peninjauan dilakukan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda serta Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati. 
 
Pemeriksaan terfokus pada kesiapan ruang belajar, fasilitas penunjang, dan kelayakan lingkungan sekolah agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik sejak hari pertama.
 
"Hari ini kami meninjau Sekolah Rakyat yang rencananya bisa mulai pada bulan Juli, sekitar tanggal 10 Juli. Mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana," ujar Chandra.
 
Ia menjelaskan, peserta didik yang saat ini masih berada di Sentra Margo Laras direncanakan akan dipindahkan ke lokasi Sekolah Rakyat di Tlogowungu. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari persiapan operasional agar seluruh kegiatan pembelajaran dapat dipusatkan di gedung yang telah disiapkan.
 
“Anak-anak yang masih berada di Sentra Margo Laras nantinya bisa pindah ke sini dan melaksanakan kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Tlogowungu,” kata Chandra.
 
Menurut hasil peninjauan, fasilitas yang tersedia dinilai telah memadai untuk menunjang proses belajar mengajar. Berbagai sarana pendukung disiapkan agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dengan nyaman sejak awal operasional sekolah.
 
“Fasilitasnya lengkap dan mantap. Kami berharap anak-anak kelak bisa belajar dengan nyaman sehingga program Sekolah Rakyat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Chandra.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111