• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 06 Mei 2026
  • By Admin PPID

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

PATI, 4 Mei 2026 — Puluhan nelayan Kabupaten Pati menggelar aksi damai di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin (4/5) untuk menyuarakan tuntutan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang dinilai belum berpihak kepada mereka.

Dalam aksi tersebut, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra turut berdiskusi dengan para nelayan dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan. Para nelayan meminta agar ada penyesuaian harga BBM bagi kapal nelayan sehingga lebih adil dan mendukung keberlangsungan usaha mereka.

Para nelayan berharap pemerintah, baik Pemkab Pati maupun DPRD, dapat memberikan dukungan penuh agar kebijakan harga BBM untuk sektor perikanan bisa disesuaikan.

Menyanggapi hal tersebut, Plt Bupati Pati menyatakan bahwa aspirasi para nelayan akan segera ditindaklanjuti ke tingkat pusat, khususnya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini akan kita masukkan ke agenda nasional, ke Kementerian KKP untuk aspirasi ini agar ditindaklanjuti di sana, untuk meminta dukungan agar harga BBM ini bisa sesuai dengan harga yang diinginkan para nelayan,” ujar Chandra.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak KKP telah memberikan respon positif terhadap aspirasi tersebut, setelah menerima penjelasan dari pemerintah daerah.

“Respon KKP bagus dan mereka menerima, sudah kami jelaskan maksud tujuan para nelayan, sebagai dasar perhitungannya sudah kami berikan perhitungan-perhitungan ekonomisnya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggalang perjuangan para nelayan hingga tingkat pusat.

“Kita akan mengawali teman-teman nelayan untuk ke Jakarta agar aspirasinya diterima oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111