• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 30 Juni 2026
  • By Admin PPID

Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pati Perkuat Edukasi

PATI - Kasus perkawinan anak di Kabupaten Pati masih menjadi perhatian serius. Tercatat 278 kasus sepanjang 2025 dan 78 kasus hingga April 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat upaya pencegahan melalui Diseminasi Pencegahan Perkawinan Anak bertema "Anak Cerdas, Masa Depan Cerah, Tunda Perkawinan, Utamakan Pendidikan" yang digelar Bagian Kesra Setda Kabupaten Pati bersama TP PKK Kabupaten Pati di Aula Kantor Kecamatan Winong, Senin (29/6/2026).
 
Dalam berbagai hal, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa perkawinan dini merupakan tantangan besar yang harus dihadapi bersama, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah mendorong orang tua untuk lebih aktif mendampingi, mengawasi, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak sejak dini.
 
Kenali pergaulannya, awasi aktivitas digitalnya, dan bangun komunikasi yang terbuka agar anak tidak salah mengambil keputusan yang akan mempengaruhi masa depan,” ujar Chandra.
 
Selain pengawasan keluarga, Chandra juga menilai pendidikan merupakan investasi terbaik bagi masa depan generasi muda. Menurutnya, semakin tinggi pendidikan yang ditempuh, semakin besar pula peluang anak menghadapi persaingan dunia kerja pada masa mendatang.
 
“Kalau merasa kesulitan mendampingi anak, jangan ragu berkonsultasi dengan psikolog. Pemerintah juga akan terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan melalui APBD setelah program perbaikan infrastruktur selesai pada tahun 2027,” tambahnya.
 
Sementara itu, Plt Ketua TP PKK Kabupaten Pati Dwi Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan isu sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak.
 
“Mari kita utamakan pendidikan dan masa depan anak. Orang tua, guru, tokoh agama, dan memiliki tanggung jawab masyarakat yang sama agar anak-anak kita tumbuh sehat, berprestasi, dan mampu meraih cita-citanya tanpa harus terjebak dalam perkawinan dini,” tutur Dwi.
 
Melalui kegiatan yang diikuti pengurus TP PKK desa se-Kecamatan Winong beserta kelompok kerja tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan dari psikolog RSUD RAA Soewondo, Deni Herbyanti, mengenai pola asuh, komunikasi efektif dalam keluarga, serta langkah-langkah pendampingan anak di era digital. 
 
Pemerintah Kabupaten Pati berharap pengetahuan tersebut dapat diterapkan di lingkungan masing-masing sehingga mampu menekan angka perkawinan anak secara berkelanjutan.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111