• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 01 Oktober 2025
  • By Admin PPID

Bupati : Puskesmas Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan yang Ramah dan Profesional

PATI, 30 September 2025 – Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mengukuhkan 13 Kepala UPTD Puskesmas di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati. 
Mereka yang dikukuhkan hari ini terdiri atas Kepala UPTD Puskesmas Gunungwungkal, Jaken, Margoyoso 2, Pati 1, Pati 2, Sukolilo 2, Tayu 1, Batangan, Juwana, Kayen, Margorejo, Dukuhseti, dan Tambakromo
Dalam sambutannya, Bupati Sudewo menekankan bahwa Puskesmas harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang prima, ramah, dan profesional. Ia mengingatkan agar tidak ada pelayanan yang kasar, tidak ramah, atau bahkan kosong saat masyarakat membutuhkan layanan.
“Puskesmas harus betul-betul menjadi sarana untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya, semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sudewo juga memberikan perhatian khusus terhadap kebersihan dan tata kelola Puskesmas. Ia menegaskan bahwa lingkungan Puskesmas, mulai dari ruang tunggu hingga kamar mandi, harus terjaga dengan baik sebagai cerminan peradaban dan kualitas pelayanan.
Selain itu, Bupati meminta agar alat kesehatan dijaga dan dipastikan selalu berfungsi. Ia menekankan pentingnya komitmen kepala Puskesmas dalam menjalankan tugasnya, karena pengawasan dari dinas kesehatan tidak akan optimal tanpa adanya kesungguhan dari pimpinan di lapangan.
Sudewo menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Puskesmas dilakukan dengan pertimbangan positif, mulai dari kinerja, kompetensi, jarak tempat tinggal, hingga loyalitas.
Ia berharap para Kepala Puskesmas dapat menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pati.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111